PPDB SMP NEGERI 1 TELUK PANDAN

Tidak terasa tahun ajaran baru sebentar lagi akan datang. Seperti biasa, ketika tahun ajaran baru calon peserta didik, wali murid, hingga sekolah sibuk mempersiapkan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, PPDB tahun ajaran 2021/2022 dilaksanakan melalui empat jalur pendaftaran, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/ wali, dan juga jalur prestasi.

Empat Jalur PPDB Tahun Ajaran 2024/2025

Untuk jenjang SMP, setiap jalur memiliki kuota tersendiri. Jalur zonasi tingkat SMP minimal 50%, jalur afirmasi minimal 15%, jalur perpindahan tugas orang tua/ wali maksimal 5%, dan sisa kuota dialihkan ke jalur prestasi. Berikut ini penjelasan setiap jalurnya.

  • Jalur zonasi

Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Sekolah juga wajib memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal. 

  • Jalur afirmasi

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas. Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan. Dan juga untuk anak kategori disabilitas.

  • Jalur perpindahan tugas orang tua/ wali

Untuk jalur perpindahan tugas orang tua/ wali sebagaimana dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/ wali, sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar. 

  • Jalur prestasi

PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik. 

Rapor menggunakan nilai rapor pada lima semester terakhir. Untuk bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. 

Jalur Pendaftaran & persyaratan:

Dengan Ketentuan

Map Biola Merah: Putra----Map Biola Biru: Putri

JALUR ZONASI

  • Foto 2 lembar ukuran 3x4
  • SKL asli
  • Materai 10K 2Lembar
  • Akte kelahiran
  • KK

JALUR AFIRMASI

  • Foto 2 lembar ukuran 3x4
  • SKL asli
  • Materai 10K 2Lembar
  • Akte kelahiran
  • KK
  • Kartu PIP/PKH/KIS/SKTM
  • Ket Dr/ Psikolog

JALUR PRESTASI

  • Foto 2 lembar ukuran 3x4
  • SKL asli
  • Materai 10K 2Lembar
  • Akte kelahiran
  • KK
  • Bukti/dokumen pendukung bid. Akademik & Non Akademik

JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORTU/WALI

  • Foto 2 lembar ukuran 3x4
  • SKL asli
  • Materai 10K 2Lembar
  • Akte kelahiran
  • KK
  • Surat Tugas ORTU/Wali

Semoga bermanfaat.SMP NEGERI 1 TELUK PANDAN.

 

Editor : Bu Mira

Related Posts

Comments (0)

Leave a Comment